Lho apa itu? Kok aku baru dengar? Memangnya penting?
Salah satu risiko yang dihadapi oleh koperasi adalah risiko penebusan. Dalam koperasi, anggota yang berhenti dapat mengambil kembali simpanan ekuitasnya (di Indonesia: Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib). Ketentuan ini menyebabkan ekuitas koperasi menurun atau berkurang secara tidak pasti, sehingga koperasi menghadapi risiko penebusan (redemption risk). Risiko ini muncul karena berkurangnya ekuitas (modal sendiri yang berasal dari setoran anggota) pada waktu yang tidak dapat ditentukan.
Banyak pihak tidak menyukai kejadian penurunan ekuitas koperasi yang tidak pasti ini, terutama regulator dan pemberi pinjaman dana kepada koperasi. Ekuitas suatu perusahaan pada dasarnya adalah penanggung risiko akhir dari perusahaan. Regulator memerlukan kepastian besarnya ekuitas perusahaan dalam rangka pemberian izin usaha.
Kementerian Koperasi dan UKM, misalnya, menetapkan Klasifikasi Usaha KSP/KSPPS (KUK) berdasarkan modal sendiri (ekuitas):
- KUK 1: modal sendiri < Rp2,5 miliar
- KUK 2: Rp2,5-15 miliar
- KUK 3: Rp15-50 miliar
- KUK 4: > Rp50 miliar
Bayangkan jika KSP yang tergolong KUK 4 tiba-tiba mengalami penurunan modal sendiri menjadi KUK 3 dalam waktu 1 hari! Kemenkop & UKM pasti akan kebingungan mengawasinya.
Pemberi pinjaman juga tidak senang dengan penurunan ekuitas akibat penarikan simpanan ekuitas anggota, karena rasio leverage—yaitu rasio hutang terhadap akun lain dalam laporan keuangan—tiba-tiba naik dalam waktu satu hari! Artinya, setiap hutang hanya dijamin dengan lebih sedikit ekuitas!
Lha, tapi itu kan memang sudah sifat alamiah (nature) koperasi. Apa yang salah? Kita bisa apa?
Kalau mau tahu cara memitigasi risiko penebusan pada koperasi, silakan baca lebih lanjut di buku Koperasi Pertanian Kontemporer.