Koperasi Itu Perusahaan Swasta

Pada Sabtu, 27 Juli 2024, aku berkumpul dengan beberapa petani kopi yang bermaksud mendirikan koperasi petani. Dalam pertemuan tersebut, petugas dari Dinas Koperasi diundang untuk menjelaskan tentang koperasi dan prosedur pendiriannya. Salah satu penjelasan dari staf Dinas Koperasi menarik perhatianku untuk dibahas kali ini. Dia mengatakan, “Koperasi itu perusahaan milik semua anggota petani, bukan seperti PT yang milik swasta.”

Aku hanya bisa bersedih hati mendengar penjelasan yang ngawur seperti itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “swasta” adalah bukan milik negara. Jadi, siapa yang pernah tahu kalau ada koperasi milik negara? Koperasi itu milik para anggota yang adalah swasta, bukan milik negara. Sebaliknya, ada Perseroan Terbatas (PT) milik negara yang disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi, PT bisa milik negara atau milik swasta. Bahkan, PT Terbuka (perusahaan go public) ada yang mayoritas dimiliki negara dan banyak yang mayoritas dimiliki swasta.

Memang pernah ada masanya koperasi menjadi perusahaan/organisasi parastatal, yaitu perusahaan swasta (bukan milik pemerintah) yang didanai oleh pemerintah untuk menjalankan programnya. Contoh yang jelas adalah Koperasi Unit Desa (KUD) pada zaman Orde Baru. KUD diberi penugasan untuk mendistribusikan input pertanian dan menyerap hasil produksi pertanian dengan dukungan anggaran negara. Namun, ketika reformasi Presiden Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18/1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian yang mencabut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa, dukungan anggaran bagi KUD pun dicabut. Akhirnya, kita bisa saksikan hari ini bahwa banyak KUD menjadi perusahaan zombie, yaitu perusahaan yang tidak ada kegiatan usahanya.

Semoga setelah membaca tulisan ini, Anda tidak ikut-ikutan mengatakan bahwa koperasi itu bukan perusahaan swasta.

Untuk memahami koperasi lebih lanjut, silakan baca Koperasi Pertanian Kontemporer.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *